Lasem 16 April 2020

Bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Lasem telah dilaksanakan Rapat Koordinasi

Protokol Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19.

Acara tersebut dihadiri Forkopimcam, Kepala Puskesmas, Kasi, Kasubbag, ketua MUI, Ketua Paguyuban Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pendamping Desa, unsur UPT tingkat Kecamatan Lasem.

Dengan terbentuknya Protokol Gugus Tugas untuk Percepatan Penanganan Covid -19 yang ada di wilayah Kecamatan Lasem ini walaupun belum adanya PDP, maka dihimbau oleh Camat lasem agar lebih waspada, karena Lasem adalah lokasi yang strategis untuk beristirahat dalam perjalanan antara Surabaya Semarang atau perjalanan lainnya.

Kecamatan Lasem ODP paling banyak diantara Kecamatan lainnya, karena Lasem adalah kawasan padat penduduk.

Langkah langkah protokol gugus Tugas Covid-19 adalah menindaklanjuti surat edaran Bupati Nomor 440/0879/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) ditingkat Kecamatan, dengan tugas tugas antara lain:

Melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) organisasi kemasyarakatan,dan tokoh masyarakat/ agama untuk: Mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat agar tidak mudik guna menghindari penyebaran COVID- 19.

Dalam hal ini jika masyarakat terlanjur mudik maka kepada masyarakat Pemudik yang tiba didaerah tujuan mudik untuk:

  • Melakukan isolasi mandiri sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sesuai dengan protocol kesehatan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan;
  • Mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan pemberian bantuan kedaruratan kepada masyarakat sesuai dengan protocol kesehatan.

Memberikan arahan kepada pemerintah desa dan masyarakat untuk menghindari stigma negative yang berlebihan terhadap pemudik.

 

RAKOR PROTOKOL GTPP COVID-19 KEC, LASEM

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *