SOSIALISASI PERATURAN BUPATI

Lasem 02 febuari 2022

Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Lasem dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang :

.*Pengalokasian Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kapada desa.

.Pedoman Penyusunan APB Desa.

.Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa.

.Petunjuk teknis penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rembang Tahun 2022.

*Hadir dalam giat tersebut :

.Camat Lasem Abdur Rouf, S.STP, M.Si

.Ka Dinpermades Slamet Hariyanto,M.Si

.Inspektorat Bp. Yasin,SE

.Kapolsek Lasem diwakili Kanit Samapta Polsek Lasem Aipda Eko Prayitno, SH

.Danramil Lasem Kapten Rasiyono.

.KPP Pratama Pati Bp. Sigit Wibowo.

.Kepala Desa Se – Kec. Lasem beserta Sekertaris Desa dan Ketua BPD.

*Susunan acara tersebut :

.Pembukaan

.Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

.Doa

.Sambutan – Sambutan

.Penutup

**Sambutan – Sambutan :

*Camat Lasem Abdur Rouf, S.STP, M.Si intinya menyampaikan :

– Salam pembuka ditujukan kepada Bapak / Ibu di Pendopo Kec. Lasem dalam rangka sosialisasi Perbup tahun 2022.

Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kades dan jajarannya yg telah mengajukan pencairan Dana Desa tahap pertama, Lasem adalah kecamatan pertama di Rembang yg sudah melakukan pencairan dana Dana Desa.

Perlu kami sampaikan untuk perkembangan pembangunan tata kota pusaka Lasem saat ini sudah mulai berlangsung dan untuk tahap pertama pembangunan kota pusaka ini nanti akan dihadiri langsung oleh Bpk Presiden rencananya nanti pada bulan Agustus 2022.

Selamat mengikuti bintek ini semoga ilmu yg kita terima dapat bermanfaat.

 

*Ka Dinpermades Slamet Hariyanto,M.Si.

– Saya mngingatkan kembali untuk SPJ APBDES, SPT, dan pekerjaan tahun 2021 kec. Lasem yg belum selesai, diharap segera untuk diselesaikan.

Pemerintah Kab. Rembang dibawah kepemimpinan Bpk Hafid dan Gus Hanies mempunyai visi Rembang Gemilang 2026, artinya diharapkan kepada seluruh pak Kades lebih “gemati” kepada warganya, tata kelola yg ada di desa dilakukan secara transparan, pengelolaan keuangan dapat dipertanggungjawabkan dari perencanaan, pelaksanaan dan hasilnya. Mari kita sama² kita dukung program tersebut agar visi dan misi pemimpin kita dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat.

Terkait dana desa Kades hurus membuat perencanaan secara baik dan matang karena ini anggran dari pusat ada kebijakan tersendiri dan intinya dana desa ini masih diutamakan dalm penangglangan pandemi Covid19 minimal 40 % untuk pemberian BLT DD. 20% untuk Ketahanan pangan,8% pencegahan Covid19,bila tidak terserap masuk ke silva,32%0sesuai prioritas yg ada di desa.

*Sambutan Inspektorat Bp. Widjaya intinya menyampaikan :

Inspektorat akan melakukan pembinaan dan bimbingan terkait penggunaan anggaran agar dikemudian hari tidak ada permasalahan hukum penggunaan dana desa.

Inspektorat datang ke desa hanya untuk mencocokkan penggunaan anggaran sudah sesuai aturan apa belum.

Tahun 2022 semua desa akan kami periksa, apabila dilakukan inventigasi maka hasil akan di laporkan KPK, maka kami pesan agar penggunaan dana pemerintah agar sebaik – baiknya.

Desa yang akan melaksanakan Pilkades maka wajib kita periksa agar saat mau nyalon lagi agar bebas temuan dari Inspektorat.

Kami selaku inspektorat selalu bekerjasama dan koordinasi dengan pihak Polres Rembang dalam hal tipikor penggunaan anggaran desa.

Dengan diadakan sosialisasi perbup ini Kepala Desa yang melaksanakan kegiatan bersumber dari dana desa betul – betul dipertanggungjawabkan secara administrasi. Sehingga pelaksanaan berjalan lancar,aman dan tertib.

Kami harapkan Pemerintah Desa dapat lebih mempelajari masalah anggaran dan koordinasi dengan Kecamatan dan OPD terkait, agar permasalahan tidak terjadi.

Keluarnya Perbup ini semua pihak dapat memahami pengelolaan dengan maksimal baik dana desa,anggaran dana desa harus menggunakan prinsip transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.

BPD sebagai mitra Pemdes harus bisa menjalankan norma – norma yang ada demi kepentingan masyarakat dan masyarakat bisa menikmati hasilnya.

* Sambutan KPP Pratama Pati Bp. Sigit Wibowo, intinya menyampaikan :

Salam pembuka Bapak / Ibu dalam keadaan sehat wal afiat.

Bapak / Ibu yang hadir disini supaya tertib Pajak. Pembayaran pada tanggal 10 setiap bulan tertulis setelah kegiatan dilaksanakan.

– Kewajiban Pemotongan Pajak

– PPh Pasal 21,22,23.

– PPN dan Tarif PPN

– PPh Pasal 4 (2)

Bapak / Ibu kami anjurkan harus mempunyai NPWP. Sebagai syarat untuk mengisi pajak penghasilan tahun 2021 paling lambat 31 Maret 2022 bila tidak dilaporkan pajak penghasilan nantinya akan kena denda.

**Sosialisasi Peraturan Bupati Tentang :

.  Pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan restribusi daerah Kepala Desa.

.Pedoman penyusunan APB Desa

. Pedoman penggunaan Alokasi Dana Desa

.Petunjuk teknis penggunaan Dana Desa di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran   2022. Disampaikan oleh Dinpermades yang di wakili oleh Bp. Nur Said.

 

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *