Skip to content
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Permendagri 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran;
- Perda Kabupaten Rembang No 4 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
- Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
- Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir);
- Fotocopy KTP orang tua;
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
- Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
- Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara;
- Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga :Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
- Untuk anak temuan :
- Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
- Surat keterangan dari kepolisian.