DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Permendagri 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran;
  10. Perda Kabupaten Rembang No 4 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat keterangan kelahiran dari Desa/Kelurahan (asli);
  2. Fotocopy buku nikah orang tua (dilegalisir);
  3. Foto copy KK orang tua yang didalamnya sudah memuat nama anak yang akan dibuatkan akta kelahiran dan sudah ber-NIK (KK diluar Kabupaten Rembang dilegalisir);
  4. Fotocopy KTP orang tua;
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi;
  6. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp 6.000,00 bagi yang dikuasakan, dan Fotocopy KTP penerima kuasa;
  7. Bagi anak yang sudah memiliki ijazah supaya melampirkan fotocopy Ijazah;
  8. Bagi Penduduk bukan warga Kabupaten Rembang yang lahir di Kabupaten Rembang syarat nomor (1) diganti dengan surat kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit penolong kelahiran;
  9. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi penduduk sementara;
  10. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, di samping menggunakan persyaratan tersebut di atas harus dilampirkan juga :Fotocopy dokumen imigrasi yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
  11. Untuk anak temuan :
    1. Pencatatan kelahiran bagi anak temuan atau anak yang tidak diketahui asal usulnya dilakukan pejabat pencatatan sipil di kabupaten/kota tempat ditemukannya anak, berdasarkan laporan orang yang menemukan dan bukti-bukti lain yang menguatkan
    2. Surat keterangan dari kepolisian.