DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
  6. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
  7. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
  9. Perda Kabupaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.

SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
  2. Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
  3. Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
  4. Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
  5. Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
  6. Fotocopy KTP saksi (2 orang).
  7. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
  8. Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
  9. Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
    1. Surat keterangan dari kepolisian
    2. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.