Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
Perda Kabupaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
Fotocopy KTP saksi (2 orang).
Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
Surat keterangan dari kepolisian
Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.