Skip to content
DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan Dan Tatacara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi Dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah;
- Perda Kabupaten Nomor 4 tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan.
SYARAT-SYARAT YANG DIPERLUKAN
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan kematian dari Kelurahan;
- Foto copy KK dan KTP yang meninggal, dan KTP yang melaporkan;
- Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
- Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
- Fotocopy KTP saksi (2 orang).
- Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp.6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotcopy KTP penerima kuasa;
- Bagi orang asing tinggal tetap melampirkan dokumen imigrasi WNA;
- Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
- Surat keterangan dari kepolisian
- Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.