
kegiatan Apel pagi hari Senin 16 Juni 2025 Kec. Lasem
1. Bertindak sebagai Pembina Apel, Kasubbag Umpeg Kec. Lasem Siti Nurinawati, SH
2. Amanat pembina apel :
A. Menyampaikan penghormatan kepada Bpk Camat, Ibu Sekcam, bpk/ibu kasi kasubbag, koordinator BPP, koordinator pasar, koordinator LH dan terima kasih kepada semua ASN Kecamatan Lasem serta semua Pegawai di lingkungan Kec Lasem yang hadir mengikuti apel Pagi sebagai bentuk kedisiplinan sebagai ASN.
B. Menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
* UU 20/2023 tentang ASN Pasal 63 tentang Digitalisasi Manajemen ASN telah diperbarui menjadi ‘ASN Digital’ Manajemen ASN Terpadu. Untuk masuk aplikasi ASN Digital harus mengunakan kode AUTHENTIC, yang didownload di Play Store dulu secara personil. Dan sudah menjadi kewajiban ASN Pertama : untuk membuat eKin Presensi sebagai penentu TPP yang akan kita terima. Kedua : Kinerja SKP BKN gunanya untuk KP sd Pengajuan Pensiun
* Peraturan BKN 3/2020 tentang Juklis Pemberhentian PNS, Pasal 32 bagi PNS yang tidak dapat memperbaiki kinerja sesuai peraturan bisa diberhentikan dengan hormat.
* Perubahan Aplikasi ePresensi harian BKD lebih ketat dalam pemotongan. Yang terbaru Semua Cuti terkena potongan, contoh : Cuti Tahunan 4%, Cuti Sakit 1 hari 1%. Tidak membuat ekinerja otomatis terpotong, termasuk yang shift, contoh : seperti Penjaga Malam. TPPnya tidak akan bisa 100% lagi.