Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
- Prosedur Pelayanan
- Pemohon membawa berkas permohonan SKCK
- Mendaftar di Loket Pelayanan
- Pemeriksaan Berkas
- Pencatatan Surat
- Pengajuan Penandatanganan surat pengantar ke Sekcam/Kasubbag/Kasi
- Penyerahan berkas kepada Pemohon
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Kepala Desa
- Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
- Pas Foto 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar terbaru
- Biaya Pelayanan : Gratis
- Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja