Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan SKCK
  3. Mendaftar di Loket Pelayanan
  4. Pemeriksaan Berkas
  5. Pencatatan Surat
  6. Pengajuan Penandatanganan surat pengantar ke Sekcam/Kasubbag/Kasi
  7. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  8. Persyaratan Pelayanan
  9. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  10. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku
  11. Pas Foto 3×4 sebanyak 1 (satu) lembar terbaru
  12. Biaya Pelayanan : Gratis
  13. Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja