Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Pemohon membawa berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Mendaftar di Loket Pelayanan
  4. Pemeriksaan Berkas
  5. Pencatatan surat
  6. Pengajuan Penandatanganan surat pengantar ke Sekcam/Kasubbag/Kasi
  7. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  8. Persyaratan Pelayanan
  9. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  10. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa
  11. Foto Copy KTP dan KK Pemohon yang masih berlaku
  12. Biaya Pelayanan : Gratis
  13. Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja