Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )
- Prosedur Pelayanan
- Pemohon membawa berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
- Mendaftar di Loket Pelayanan
- Pemeriksaan Berkas
- Pencatatan surat
- Pengajuan Penandatanganan surat pengantar ke Sekcam/Kasubbag/Kasi
- Penyerahan berkas kepada Pemohon
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Kepala Desa
- Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Pemohon diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa
- Foto Copy KTP dan KK Pemohon yang masih berlaku
- Biaya Pelayanan : Gratis
- Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja