PELANTIKAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU BPD BABAGAN PERIODE 2020-2026

PELANTIKAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU BPD BABAGAN PERIODE 2020-2026

Share this Post

PELANTIKAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU BPD BABAGAN PERIODE 2020-2026 https://youtu.be/Ax55xN9cLBQ Click disini Video Sumpah Janji anggota BPD Babagan

https://youtu.be/O1mRFPubmsc Click disini Video Ramah Tamah anggota BPD Babagan Lasem 14 Maret 2023 Bertempat di Balai Desa Babagan Kecamatan lasem Kab. Rembang. telah di laksanakan Pelantikan BPD yang di hadiri oleh Camat lasem Abdur Rouf,S.STP,M.Si, Sekcam Lasem Dwi Susilowati,SE, Kasi Trantib Mastur, Kasi Tapem Jamil Ira Farawati,SE dan Forkopincam Kecamatan Lasem SUSUNAN ACARA Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antarwaktu Desa Babagan Kecamatan Lasem Ang Periode Tahun 2023 -2026.

  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya .
  3. Pembacaan Surat Keputusan Peresmian Pemberhentian Pengesahan dan Anggota BPD Antarwaktu
  4. Persiapan Pengucapan-Sumpah/Janji Anggota BPD Antarwaktu.
  5. Penutup.

Camat Lasem secara kelembagaan BPD adalah fungsi yang melaksanakan kegiatan desa, Ucapan selamat kepada Bpk Bambang Sumaryono, S.Pd, M.Si, BPD baru yang selaku Kepala sekolah salah satu SD yang ada di Kecamatan Pancur. Fungsi BPD Sebagai aset penting komunitas, anggota BPD memiliki banyak fungsi penting. Beberapa di antaranya adalah:  

  1. Membantu dan melayani masyarakat setempat dalam kegiatan-kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.
  2. Memfasilitasi dan mengawasi kegiatan pembangunan, seperti pengerjaan jalan, pembangunan rumah, dan proyek-proyek infrastruktur lainnya.
  3. Berperan sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, dengan memberikan masukan pada program-program pembangunan yang akan dijalankan.
  4. Menjaga dan mengawasi aset-aset desa seperti tanah dan bangunan sebagai bentuk pengawasan kebijakan pemerintah dan menjaga kesejahteraan masyarakat.
  5. Melaksanakan kewajiban tugas yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum di wilayah desa.
  6. Membantu dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat, seperti pembuatan kebijakan pembangunan desa, dan program pembinaan masyarakat untuk memajukan desa.