PENYULUHAN PROGRAM PTSL
Lasem Rabu 09 Februari 2022
Bertempat di Gedung Pertemuan Balai Desa Soditan Telah dilaksanakan Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2022 oleh Tim BPN dan Kejaksaan Kabupaten Rembang.
Acara tersebut dihadiri Camat Lasem Abdur Rouf, S.STP, M.Si, Sekretaris Kecamatan Dwi Susilowati,SE, Forkopimcam, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Soditan dan Warga Desa Soditan.
Camat Lasem menyampaikan pesan antara lain; sangat bangga menjadi warga Lasem yang sebentar lagi Konsep Lasem menjadi Kota Pusaka dan bersyukur sekali masyarakat Soditan mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, diharapkan Program ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Adapun tujuan lainnya adalah : menghindari adanya sengketa dan perselisihan kepemilikan tanah di kemudian hari.