KEPUTUSAN RAPAT PERCEPATAN VAKSINASI.

Bertempat di Pendopo Kecamatan Lasem telah di laksanakan Rapat Percepatan Vaksinasi Yang dihadiri Forkopimcam, Pejabat Struktural Kecamatan beserta Kepala Desa sekecamatan.
Adapun hasil Keputusan Rapat Percepatan Vaksinasi Kecamatan Lasem
Jum’at 18 Pebruari 2022 :
1. Penerbitan Surat Edaran Camat Lasem tertanggal 21 Pebruari 2022 tentang Strategi Percepatan Vaksinasi, yg mengharuskan Warga Penerima Manfaat Bantuan BLT DD, PKH, dan BPNT harus sudah vaksin, minimal Vaksin
Kedua.
2. Pendataan Warga Desa yang belum vaksin, Desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa 8% utk operasional pendataan.
3. Vaksinasi akan dilaksanakan di Desa masing2 minimal 100 warga (jadwal menyusul), dengan prioritas vaksin kedua.

DUMP
TTD
Gugus Tugas Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *