Selamat Datang di Website Resmi Kantor Kecamatan Lasem

PETA KECAMATAN LASEM

Click disini Peta Kantor Kecamatan Lasem

Kedudukan

Wilayah Kecamatan Lasem.
Luas = 4503,80 Ha.
1. Sebelah Utara Laut Jawa
2. Sebelah Timur Kecamatan Sluke
3. Sebelah Selatan Kecamatan Pancur
4. Sebelah Barat Kecamatan Rembang

Struktur Organisasi

VISI

URAIAN

Terwujudnya pelayanan prima dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan

Sumber DayaManusia ( SDM ) dan Sumber Daya Alam ( SDA ) secara optimal,

efisien,efektif berdaya saing tinggi danberkesinambungan.

 

MISI

URAIAN

Mengoptimalkan SDM dan SDA yang ada untuk mendukung kemandirian masyarakat.

Meningkatkan profisionalisme Aparatur Kecamatan,Desa dan Kelurahan dalam memberikan

pelayanankepada masyarakat.

Mewujudkan Pelayanan Prima di Kantor Kecamatan Lasem.

Tugas dan Fungsi

TUGAS POKOK
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan;
e. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
f. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan
FUNGSI
a. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati;
b. Penyusunan rencana dan program kerja yang meliputi
rencana strategis kecamatan, rencana kerja kecamatan dan
rencana anggaran kecamatan;
c. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerjanya yang diselenggarakan oleh semua instansi;
d. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
e. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
f . Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
g. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan yang meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
h. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan /
atau kelurahan;
i. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan;

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan adalah penjabaran / implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun.

Kecamatan Lasem menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut :

– Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran

– Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur

– Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemerintah Desa

– Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah

– Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan

Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah. Tujuan diatas diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :

1.Tersedianya pelayanan adminsitrasi perkantoran

  1. Tersedianyadokumen perencanaan dan laporan keuangan
  2. Tersedianya sarana dan prasarana apartur
  3. Terselenggaranya koordinasi Pemerintah Desa dan meningkatnya kualitas kinerja Pemerintahan Desa
  4. Terciptanya kualitas kinerja pelaksanaan pembangunan di Kecamatan
  5. Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan administrasi masyarakat

 KEBIJAKAN KECAMATAN LASEM 

Kebijakan adalah arah / tindakan cara yang ditempuh untuk mancapai tujuan. Kebijakan – kebijakan Kecamatan Lasem yaitu :

1.Melaksanakan pelayanan administrasi perkatoran

2.Mengoptimalkan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan

3.Mengoptimalkan kinerja pelaksanan kegiatan Pemerintah Kecamatan

4.Melaksanakan pembinaan Pemerintah Desa

5.Melaksanakan pembinaan pembangunan wilayah

6.Melaksanakan pemebinaan dan fasilitasi kemasyarakatan[/vc_column_text][lsvr_tabs][lsvr_tab_item title=”APARATUR”]APARATUR

No. NAMA NIP JABATAN
1. SUTARWI, SIP.,MPA.,MIDS 19680903 199303 1 007  CAMAT
2. DWI SUSILOWATI. SE.,MM 19790320 199903 2 002  SEKCAM
3. JAMIL IRA FARAWATI, SE  198204042010012026 KASI TAPEM DAN PELAYANAN UMUM
4. TEGUH ARIADI, SP.d 197206262009011001 KASI TRANTIB
5. SUGIYARTI, SE 198102142008012009 KASI BINWAS
6. NANIEK LESTARI, S.SI 197604012007012010 KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
7. RATNA WIDIYANTI, A. Md P  19780402 200801 2 023 KASUBBAG PROG PERENC
8. SITI NURINAWATI, SH 19730726 199303 2 004 KASUBBAG UMPEG
9. TITIK HARTINI, SE 19730101 201001 2 003 PELAKSANA
10. PUNISIH 19831007 200901 2 009 PELAKSANA
11. ZAENURI 19700616 200906 1 001 PELAKSANA
12. SUMANI 19670302 200701 1 037 PELAKSANA
13. SALAM 19701218 200906 1 001 PELAKSANA
14. SUMARI 19691123 200906 1 001 PELAKSANA
15. JAMARI  19710919 200906 1 002 PELAKSANA
16. SUWONDO 19690916 200906 1 001 PELAKSANA
17. LIANA INDRIYANI, SM 197711282007012006 PELAKSANA
18. IRMA ANIS PUTRANTI 20053 19741120 3 165 PELAKSANA
19. KURDI  TENAGA HONORER PELAKSANA
20. NURUL ARIMBI , SE THL PELAKSANA
21. SEMBAN THL PELAKSANA
22. RAHMATYAH DESY WATI THL PELAKSANA
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
35.

[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”….”]…[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”…”]…[/lsvr_tab_item][/lsvr_tabs][vc_column_text]…[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]