Selamat Datang di Website Resmi Kantor Kecamatan Lasem
PETA KECAMATAN LASEM
Click disini Peta Kantor Kecamatan Lasem
Kedudukan
Wilayah Kecamatan Lasem.
Luas = 4503,80 Ha.
1. Sebelah Utara Laut Jawa
2. Sebelah Timur Kecamatan Sluke
3. Sebelah Selatan Kecamatan Pancur
4. Sebelah Barat Kecamatan Rembang
…
Struktur Organisasi
VISI
URAIAN
Terwujudnya pelayanan prima dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan
Sumber DayaManusia ( SDM ) dan Sumber Daya Alam ( SDA ) secara optimal,
efisien,efektif berdaya saing tinggi danberkesinambungan.
MISI
URAIAN
Mengoptimalkan SDM dan SDA yang ada untuk mendukung kemandirian masyarakat.
Meningkatkan profisionalisme Aparatur Kecamatan,Desa dan Kelurahan dalam memberikan
pelayanankepada masyarakat.
Mewujudkan Pelayanan Prima di Kantor Kecamatan Lasem.
Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK
a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan;
e. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau
kelurahan;
f. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan
FUNGSI
a. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati;
b. Penyusunan rencana dan program kerja yang meliputi
rencana strategis kecamatan, rencana kerja kecamatan dan
rencana anggaran kecamatan;
c. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat di
wilayah kerjanya yang diselenggarakan oleh semua instansi;
d. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman
dan ketertiban umum;
e. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan
perundang-undangan;
f . Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum;
g. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan
di tingkat kecamatan yang meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan;
h. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan /
atau kelurahan;
i. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang
lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintahan desa atau kelurahan;
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan adalah penjabaran / implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun.
Kecamatan Lasem menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut :
– Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
– Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur
– Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemerintah Desa
– Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah
– Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan
Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah. Tujuan diatas diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut :
1.Tersedianya pelayanan adminsitrasi perkantoran
- Tersedianyadokumen perencanaan dan laporan keuangan
- Tersedianya sarana dan prasarana apartur
- Terselenggaranya koordinasi Pemerintah Desa dan meningkatnya kualitas kinerja Pemerintahan Desa
- Terciptanya kualitas kinerja pelaksanaan pembangunan di Kecamatan
- Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan administrasi masyarakat
KEBIJAKAN KECAMATAN LASEM
Kebijakan adalah arah / tindakan cara yang ditempuh untuk mancapai tujuan. Kebijakan – kebijakan Kecamatan Lasem yaitu :
1.Melaksanakan pelayanan administrasi perkatoran
2.Mengoptimalkan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan
3.Mengoptimalkan kinerja pelaksanan kegiatan Pemerintah Kecamatan
4.Melaksanakan pembinaan Pemerintah Desa
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan wilayah
6.Melaksanakan pemebinaan dan fasilitasi kemasyarakatan[/vc_column_text][lsvr_tabs][lsvr_tab_item title=”APARATUR”]APARATUR
No. | NAMA | NIP | JABATAN |
1. | ABDUR ROUF, S.STP, M.Si | 198210292001121002 | CAMAT |
2. | DWI SUSILOWATI. SE- | 19790320 199903 2 002 | SEKCAM |
3. | JAMIL IRA FARAWATI, SE | 198204042010012026 | KASI TAPEM DAN PELAYANAN UMUM |
4. | MASTUR | 19651201 198607 1 001 | KASI TRANTIB |
5. | NISROTUN NH | 196506011986072001 | KASI PMD |
6. | SRIYATI, SE | 196602031986032011 | KASI KESRA |
7. | RATNA WIDIYANTI, A. Md P | 19780402 200801 2 023 | KASUBBAG PROG PERENC |
8. | SITI NURINAWATI, SH | 19730726 199303 2 004 | KASUBBAG UMPEG |
9. | TITIK HARTINI, SE | 19730101 201001 2 003 | PELAKSANA |
10. | MUHAMMAD ANSORI | 19651026 198603 1 013 | PELAKSANA |
11. | WARNO | 19670101 200701 1 078 | PELAKSANA |
12. | KUNARSO | 19660319 198503 1 002 | PELAKSANA |
13. | SARTINI | 19660603 201406 2 001 | PELAKSANA |
14. | SUDADI | 19650518 200701 1 012 | PELAKSANA |
15. | PUNISIH | 19831007 200901 2 009 | PELAKSANA |
16. | ZAENURI | 19700616 200906 1 001 | PELAKSANA |
17. | SUMANI | 19670302 200701 1 037 | PELAKSANA |
18. | SALAM | 19701218 200906 1 001 | PELAKSANA |
19. | SUMARI | 19691123 200906 1 001 | PELAKSANA |
20. | JAMARI | 19710919 200906 1 002 | PELAKSANA |
21. | SUWONDO | 19690916 200906 1 001 | PELAKSANA |
22. | IRMA ANIS PUTRANTI | 20053 19741120 3 165 | PELAKSANA |
23. | DWI TURIYANTI | TENAGA HONORER | PELAKSANA |
24. | KURDI | TENAGA HONORER | PELAKSANA |
25. | RAHMATYAH DESY WATI | THL | PELAKSANA |
26. | NURUL ARIMBI , SE | THL | PELAKSANA |
27. | SEMBAN | THL | PELAKSANA |
28. | |||
29. | |||
30. | |||
31. | |||
32. | |||
33. | |||
34. | |||
35. | |||
[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”….”]…[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title=”…”]…[/lsvr_tab_item][/lsvr_tabs][vc_column_text]…[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]