Selamat Datang di Website Resmi Kantor Kecamatan Lasem
PETA KECAMATAN LASEM
Click disini Peta Kantor Kecamatan Lasem
Kedudukan
Wilayah Kecamatan Lasem. Luas = 4503,80 Ha. 1. Sebelah Utara Laut Jawa 2. Sebelah Timur Kecamatan Sluke 3. Sebelah Selatan Kecamatan Pancur 4. Sebelah Barat Kecamatan Rembang ...
Struktur Organisasi
VISI URAIAN Terwujudnya pelayanan prima dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan Sumber DayaManusia ( SDM ) dan Sumber Daya Alam ( SDA ) secara optimal, efisien,efektif berdaya saing tinggi danberkesinambungan. MISI
URAIAN
Mengoptimalkan SDM dan SDA yang ada untuk mendukung kemandirian masyarakat. Meningkatkan profisionalisme Aparatur Kecamatan,Desa dan Kelurahan dalam memberikan pelayanankepada masyarakat. Mewujudkan Pelayanan Prima di Kantor Kecamatan Lasem.
Tugas dan Fungsi
TUGAS POKOK a. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; b. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; c. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; d. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; e. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; f. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan FUNGSI a. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati; b. Penyusunan rencana dan program kerja yang meliputi rencana strategis kecamatan, rencana kerja kecamatan dan rencana anggaran kecamatan; c. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya yang diselenggarakan oleh semua instansi; d. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; e. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; f . Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; g. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; h. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan; i. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan; TUJUAN DAN SASARAN Tujuan adalah penjabaran / implementasi dari pernyataan Misi yang berisi tentang sesuatu (apa) yang akan dicapai atau dihasilkan pada jangka waktu 1 ( satu ) sampai 5 ( lima ) tahun. Kecamatan Lasem menetapkan tujuan sebagai penjabaran Misi yang akan dicapai sebagai berikut : - Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran - Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur - Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pemerintah Desa - Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi pembangunan wilayah - Meningkatkan penyelenggaraan pembinaan dan fasilitasi kemasyarakatan Sasaran adalah penjabaran dari tujuan secara terukur yaitu sesuatu yang akan dicapai / dihasilkan secara nyata oleh Instansi Pemerintah. Tujuan diatas diharapkan dapat dicapai melalui penjabaran dalam bentuk sasaran yang ditetapkan sebagai berikut : 1.Tersedianya pelayanan adminsitrasi perkantoran
- Tersedianyadokumen perencanaan dan laporan keuangan
- Tersedianya sarana dan prasarana apartur
- Terselenggaranya koordinasi Pemerintah Desa dan meningkatnya kualitas kinerja Pemerintahan Desa
- Terciptanya kualitas kinerja pelaksanaan pembangunan di Kecamatan
- Terselenggaranya pembinaan dan pelayanan administrasi masyarakat
KEBIJAKAN KECAMATAN LASEM Kebijakan adalah arah / tindakan cara yang ditempuh untuk mancapai tujuan. Kebijakan – kebijakan Kecamatan Lasem yaitu : 1.Melaksanakan pelayanan administrasi perkatoran 2.Mengoptimalkan fungsi koordinasi Pemerintah Kecamatan 3.Mengoptimalkan kinerja pelaksanan kegiatan Pemerintah Kecamatan 4.Melaksanakan pembinaan Pemerintah Desa 5.Melaksanakan pembinaan pembangunan wilayah 6.Melaksanakan pemebinaan dan fasilitasi kemasyarakatan[lsvr_tabs][lsvr_tab_item title="APARATUR"]APARATUR
| No. | NAMA | NIP | JABATAN |
| 1. | SUTARWI, SIP.,MPA.,MIDS | 19680903 199303 1 007 | CAMAT |
| 2. | DWI SUSILOWATI. SE.,MM | 19790320 199903 2 002 | SEKCAM |
| 3. | JAMIL IRA FARAWATI, SE | 198204042010012026 | KASI TAPEM DAN PELAYANAN UMUM |
| 4. | TEGUH ARIADI, SP.d | 197206262009011001 | KASI TRANTIB |
| 5. | SUGIYARTI, SE | 198102142008012009 | KASI BINWAS |
| 6. | NANIEK LESTARI, S.SI | 197604012007012010 | KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT |
| 7. | RATNA WIDIYANTI, A. Md P | 19780402 200801 2 023 | KASUBBAG PROG PERENC |
| 8. | SITI NURINAWATI, SH | 19730726 199303 2 004 | KASUBBAG UMPEG |
| 9. | TITIK HARTINI, SE | 19730101 201001 2 003 | PELAKSANA |
| 10. | PUNISIH | 19831007 200901 2 009 | PELAKSANA |
| 11. | ZAENURI | 19700616 200906 1 001 | PELAKSANA |
| 12. | SALAM | 19701218 200906 1 001 | PELAKSANA |
| 13. | SUMARI | 19691123 200906 1 001 | PELAKSANA |
| 14. | JAMARI | 19710919 200906 1 002 | PELAKSANA |
| 15. | SUWONDO | 19690916 200906 1 001 | PELAKSANA |
| 16. | LIANA INDRIYANI, SM | 197711282007012006 | PELAKSANA |
| 17. | IRMA ANIS PUTRANTI | 197411202025212007 | PELAKSANA |
| 18. | KURDI | 198401122025211040 | PELAKSANA |
| 19. | NURUL ARIMBI , SE | 198003272025212013 | PELAKSANA |
| 20. | SEMBAN, SM | 199311132025211030 | PELAKSANA |
| 21. | RAHMATYAH DESY WATI | 199312042025212033 | PELAKSANA |
| 22. | PELAKSANA | ||
| 23. | |||
| 24. | |||
| 25. | |||
| 26. | |||
| 27. | |||
| 28. | |||
| 29. | |||
| 30. | |||
| 31. | |||
| 32. | |||
| 33. | |||
| 34. | |||
| 35. | |||
[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title="...."]...[/lsvr_tab_item][lsvr_tab_item title="..."]...[/lsvr_tab_item][/lsvr_tabs]...