Lasem 09 Agustus 2017

Di gedung balai desa Soditan telah dilaksanakan Rakor Kearsipan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Rembang dihadiri Kepala Desa beserta Perangkat desa se-Kecamatan.

Pedias YUB selaku Sekretaris Camat Lasem membuka acara tersebut, di sampaikan sedikit tentang  cara  kearsipan surat keluar masuk jumlahnya harus tau setidaknya harus hafal kode yang telah di tentukan.

Kearsipan SPJ harus disimpan dgn baik, usianya paling tidak 2th, jangan sampai di rosokkan sebab arsip tersebut sebagai dokumen penting.

Kabid Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Rembang Drs Edi Winarno, MPd M Hum menyampaikan diadakannya Rakor ini karena pentingnya arsip, penyimpanan arsippun perlu biaya yang tidak sedikit. Di Dinas Arpus Kabupaten Rembang arsip di perlakukan seperti Raja & Ratu. Bahkan di Negara Belanda masih menyimpan arsip-arsip milik Indonesia misalnya Surat Kartini, Arsip VOC Belanda telah menjadi arsip milik Dunia. Setelah Rakor ini diharapkan ada perubahan dalam memperlakukan arsip dengan penuh tanggung jawab.

RAKOR KEARSIPAN DAN PENELUSURAN ARSIP  

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *