REKOMENDASI Ijin Bangunan
- Prosedur Pelayanan
- Pemohon membawa persyaratan permohonan ( Mengisi Formulir Permohonan *)
- Mendaftar di Loket Pelayanan
- Pemeriksaan Berkas
- Cek Lokasi*
- Pengagendaan surat
- Penandatanganan Pengantar Ijin Rame-Rame oleh Sekcam/Kasubbag/Kasi
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Kepala Desa
- Foto Copy KTP Pemohon yang berlaku
- Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kecamatan*
- Biaya Pelayanan : …….
- Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari kerja bila syarat lengkap