REKOMENDASI Pengantar Nikah
- Prosedur Pelayanan
- Pemohon membawa persyaratan permohonan
- Mendaftar di Loket Pelayanan
- Pemeriksaan Berkas
- Pengagendaan Surat
- Penandatanganan permohonan oleh Sekcam/Kasubbag/Kasi
- Persyaratan Pelayanan
- Surat Pengantar dari Kepala Desa
- Foto Copy KTP dan KK Pemohon yang berlaku
- Formulir N1-N7 dari Kementrian Agama/ KUA bagi yang beragama Islam
- Surat Permohonan Perkawinan dari Gereja/Pendeta bagi non muslim
- Foto copy akta kelahiran
- Foto copy ijasah
- Biaya Pelayanan : ……
Waktu Pelayanan : 1 (satu) hari kerja