Lasem 11 Juni 2020

Setelah penerapan New Normal pelayanan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Lasem kembali dibuka,

Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Kecamatan Lasem mengutamakan protokol kesehatan dalam pelayanan perekaman e-KTP maupun pengajuan KK, semua yang hadir wajib cuci tagan dengan sabun, memakai masker, cek suhu tubuh menggunakan thermometer infrared, dan jaga jarak.

Khusus utuk pelayanan perekaman e-KTP sebelum masuk ruang rekam diwajibkan megisi surat pernyataan sebagai berikut:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *