Lasem 11 Juni 2020
Setelah penerapan New Normal pelayanan perekaman e-KTP di Kantor Kecamatan Lasem kembali dibuka,
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 Kecamatan Lasem mengutamakan protokol kesehatan dalam pelayanan perekaman e-KTP maupun pengajuan KK, semua yang hadir wajib cuci tagan dengan sabun, memakai masker, cek suhu tubuh menggunakan thermometer infrared, dan jaga jarak.
Khusus utuk pelayanan perekaman e-KTP sebelum masuk ruang rekam diwajibkan megisi surat pernyataan sebagai berikut: