Lasem 30 Desember 2020,
Bertempat diruang kerja utama Kantor Kecamatan Lasem telah dilakukan Sosialisasi E-Kinerja, acara dibuka oleh Camat Lasem Drs Lathoiful Minan, Materi disampaikan Sekretaris Kecamatan Gunari, diikuti seluruh Karyawan Karyawati ASN Kantor Kecamatan Lasem.
Ketentuan sebagai PNS kita harus mengikuti aturan yang ada, kinerjanya harus terpantau, yang semula absensi pakai finger print di tahun 2021 diganti dengan face print.
Peraturan Bupati menjelaskan tentang dasar pemberian TPP mengacu pada kelas jabatan yang berdasarkan prestasi kerja, produktivitas kerja 60%, dan disiplin kerja 40%. Sistem diaplikasi yang menentukan nilai tersebut.
PENTING!!!
Mohon semua ASN untuk mempelajari aplikasi e-Kinerja sehubungan akan diberlakukannya TPP 2021, petunjuk awal untuk memperoleh TPP, ASN mengisi aktivitas pegawai sesuai dg uraian jabatan.