Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 Kecamatan Lasem
Selasa, 28 Februari 2023 bertempat di Gedung Pertemuan Desa Soditan Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 Kecamatan Lasem dibuka oleh Camat Lasem Bp. Abdur Rouf,S.STP.,M.Si., Beliau sangat mengapresiasi kinerja pemerintah desa di Kecamatan Lasem karena peringkat perolehan pajak PBB-P2 tahun 2022 ada di peringkat 8 yang sebelumnya di peringkat 13. Camat Lasem juga sangat bangga dengan kerja keras Tim Pajak Kecamatan yang saat itu dipimpin oleh Ibu Dwi Susilowati, SE., yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Lasem dalam percepatan pembayaran pajak.
Hadir dalam pertemuan tersebut Samsat Rembang juga menghimbau Pemerintah Desa turut serta dalam mensukseskan perolehan pajak kendaraan melalui pelayanan yang pembayarannya bisa langsung ditangani oleh Bumdes dengan syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu PT Bank Jateng Cabang Rembang juga menyampaikan berbagai informasi fasilitas terbaru mengenai pembayaran PBB P2. Upaya optimalisasi pembayaran PBB P2 memanfaatkan layanan berbasis digital di Kabupaten Rembang. Salah satu fasilitas Bank Jateng dalam pembayaran PBB P2 yaitu melalui Agen Laku Pandai, autodebet, ATM, dan mobile banking secara gratis. Petugas rayon dapat menghubungi Saudara Fazrul (Hp. 0811 2 79 444) dengan menjadi Agen Laku Pandai yang akan banyak memberi manfaat.
BPPKAD sebagai narsum dan pelaksana program memberikan informasi terkait permohonan perubahan SPPT dengan aplikasi e-Layanan SPPT PBB-P2 yang disampaikan oleh Ibu Dian Asri Widyaningsih, SE.MM. Beliau menyampaikan bahwa dengan aplikasi ini akan lebih memberikan ketepatan terkait SSPT yang akan diterbitkan oleh BPPKAD Kabupaten Rembang. Diharapkan petugas rayon dapat mengaplikasikan e-Layanan SPPT PBB-P2 untuk pelayan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan perubahan SPPT PBB-P2. Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang sangat dinamis oleh Kepala Desa se Kecamatan Lasem. Dimana apresiasi Pemerintah Daerah terhadap desa berupa insentif harus berbasis persentase juga nominal. Karena beban antar desa berbeda, karena jumlah ketetapan pajak yang berbeda dimana desa dengan ketetapan pajak terendah oleh Desa Ngargomulyo sebesar Rp.10.261.703,- dan yang tertinggi Desa Gedongmulyo sebesar Rp.306.557.193,-.