Sosialisasi program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) pinjaman lunak bagi koperasi usaha mikro dan pendataan usaha mikro, kecil menengah Kabupaten Rembang.

Pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 10.00 wib sd 11.30 wib bertempat di pendopo Kantor Kecamatan Lasem telah berlangsung Sosialisasi program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE ) pinjaman lunak bagi koperasi dan usaha mikro dan pendataan usaha mikro, kecil dan menengah Kabupaten Rembang yang diselenggarakan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi usaha kecil dan menengah.

Acara tersebut dihadiri oleh: Kadin Indagkop dan UMKM Kab. Rembang Drs. Akhsanudin, MM, Forkopimcam Lasem atau yang mewakili, Komisaris PT BPR BKK Lasem Bp. Sudiyono SE beserta 2 orang staf, Kades sekecamatan Lasem, Perwakilan UMKM Kecamatan Lasem.

Sambutan Camat Lasem Drs.Latoiful Minan : Pada kesempatan hari ini kita dapat berkumpul di pendopo kecamatan lasem dalam rangka Sosialisasi program JPE pinjaman lunak bagi koperasi dan usaha mikro dan pendataan usaha mikro, kecil dan menengah Kabupaten Rembang. Seperti kita ketahui bersama bahwa selama 2020 ini negara kita dilanda pandemi Corona yang mengakibatkan perputaran ekonomi tersendat, sehingga pemerintah dalam hal ini memberikan kebijakan dengan menyuntik dana kepada UMKM khususnya di wilayah kecamatan Lasem. Di tahun 2020 ini sudah terealisasi gelontoran dana sebanyak 2.400.000/UMKM dan untuk Kabupaten sudah mencapai 20.000 UMKM. Sebagai informasi untuk tahun 2021 pemerintah Kab Rembang juga akan menggelontorkan dana suntikan untuk UMKM sebanyak 20.000 juga. Untuk itu mari kita simak bersama bagaimana regulasinya yang pada saat ini bekerja sama dengan BKK Lasem.

Sambutan Kadin Indagkop dan UMKM Drs. Akhsanudin MM : Pandemi Covid masih melanda di wilayah Kab. Rembang dan saat ini masih masuk dalam zona merah. Untuk itu janganlah bosan mematuhi protokol kesehatan, karena hal itu yang saat ini bisa kita laksanakan untuk memutus penyebaran Covid-19. Saat ini jumlah UMKM yang mendaftar di Kab. Rembang sebanyak 80.000 UMKM dan ini terus bertambah, ini yang menjadikan pemkab berkewajiban agar UMKM ini tetap bertahan dan berkembang.Pemkab merencanakan melaksanakan kegiatan pelatihan pengolahan singkong untuk pelaku usaha pengolahan singkong, namun setelah dicek dilapangan di desa tersebut tidak ada UMKM singkong. Ini yang mendasari dilaksanakan pendataan. Dalam rangka menjaga keberlangsungan sektor usaha mikro dan koperasi yang terkena dampak penyebaran Covid-19, perlu untuk melaksanakan kebijakan dalam bentuk program pinjaman lunak bagi usaha mikro dan koperasi. Penyaluran pinjaman dilakukan oleh PT BPR BKK Lasem (Perseroda) melalui penugasan dari pemkab.

Sambutan Komisaris PT BPR BKK Lasem Bp. Sudiyono SE : Pinjaman lunak merupakan program pemerintah kabupaten Rembang untuk membantu akses permodalan bagi usaha mikro dan koperasi melalui PT BPR BKK Lasem (Perseroda) Kab. Rembang dengan pinjaman berbunga rendah (dalam hal ini 0%). Sedangkan usaha mikro merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.0000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sebanyak Rp. 300.000.000 di Kab. Rembang. Tujuan pemberian pinjaman diantaranya meningkatkan kemampuan usaha mikro dan koperasi primer kabupaten yang terdampak Covid 19 dalam mengakses sumber pendanaan untuk bangkit mengemban usaha produktif, Meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menciptakan nilai tambah atas barang dan jasa, meningkatkan peran usaha mikro dalam memperluas kesempatan kerja dan mengentaskan kemiskinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Syarat usaha mikro yang bisa mengakses merupakan usaha mikro yang dimiliki oleh penduduk dan menjalankan usaha di Kab Rembang. Belum pernah menerima program Jaring Pengaman Ekonomi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Usaha mikro calon penerima pinjaman adalah yang tercatat dalam data base UMKM pada dinas perindustrian, Perdagangan, dan koperasi dan UMKM. Memiliki izin usaha dan usaha yang dijalankan merupakan usaha mikro terdampak Covid-19 dan dinilai layak oleh PT BPR BKK Lasem. Adapun syarat koperasi yang bisa mengakses merupakan koperasi primer kabupaten yang dimiliki oleh penduduk dan menjalankan usaha di Kabupaten Rembang. Belum pernah menerima program Jaring Pengaman ekonomi dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Koperasi primer kabupaten calon penerima pinjaman adalah yang tercantum dalam online data sistem Koperasi pada kementerian koperasi dan UMKM. Koperasi primer kabupaten calon penerima pinjaman merupakan koperasi yang aktif sehat dan memiliki sertifikat nomor induk koperasi. Usaha yang dijalankan merupakan usaha koperasi terdampak Covid-19. Dinilai layak oleh PT BPR BKK Lasem.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *