PELANTIKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Pergantian antar Waktu ( PAW ) Kecamatan Lasem Tahun 2022

 

  1. Pada hari Jum’at tanggal 3 Juni 2022 Jam 09.00 wib sd 11.00 wib di Pendopo Kecamatan Lasem Jl. Sunan Bonang No 45 Lasem telah dilaksanakan giat Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) Pergantian antar Waktu ( PAW ) Kecamatan Lasem Tahun 2022 yang diikuti kurang lebih 38 orang.

 

  1. Hadir dalam giat sbb
  2. Kepala Dinpermades Kab. Rembang diwakili Sekdin
  3. Camat Lasem Abdur Rouf,S.STP.,M.Si
  4. Kapolsek Lasem Iptu Arif Kristiawan, SH.,MH
  5. Danramil Lasem diwakili Batuud Peltu Joko Susanto.
  6. Kepala KUA Lasem H. Subkhan,S.Ag
  7. Sekcam Lasem Dwi Susilowati,SE
  8. Kasitrantib Kec. Lasem Mastur
  9. Kepala Desa Sendangcoyo,Sriombo, Gedongmulyo, Sumbergirang, Dasun, Selopuro
  10. Anggota BPD Antar waktu yang dilantik.

 

  1. Susunan Acara Sbb:
  2. Pembukaan
  3. Menyanyikan lagu Indonesia raya
  4. Pembacaan SK pengangkatan
  5. Pengucapan Sumpah BPD antar waktu
  6. Penandatanganan Berita acara
  7. Sambutan-sambutan
  8. Doa
  9. Penutup

 

  1. Sambutan Camat Lasem.

Alhamdulillah kita bisa berkumpul di pendopo Kecamatan Lasem dengan keadaan Sehat dalam rangka pelantikan BPD,yang perlu saya sampaikan kepada anggota baru selamat datang di BPD, nanti BPD juga ada grup BPD agar tercipta hubungan yang harmonis guyup rukun.

 

– Anggota BPD Baru ini akan menghabiskan masa jabatan sampai dengan tahun 2026  dan panjenengan dipilih warga untuk mewakili suara warga, namanya BPD harus siap Menerima usulan Maupun protes warga katena itu sudah menjadi bagian tugas BPD terima dengan iklas dan lapang dada.

 

– Anggota BPD ini sudah sah menjadi bagian dari perangkat negara dan menjadi patner kades dan perangkat Desa , maka dari itu harus ada sinergi  dan juga sebagi penyeimbang jangan sampai ada BPD rasa pengawas ,rasa inspektorat, harus sinergi membangun desanya .

 

  1. Anggota BPD yang dilantik abb:
  2. Jito Ds. Sendangcoyo
  3. Ngaisah Ds. Sriombo
  4. Wienda Ds. Dasun
  5. Zainut Toriq Ds. Sumbergirang
  6. Subagio Ds. Selopuro
  7. A. Roni Ds. Gedongmulyo
  8. Martha Elisabet Ds. Gedongmulyo.
PELANTIKAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *