Lasem 11 September 2019

Bertempat di Gedung Pertemuan Desa Jolotundo telah dilaksanakan Sosialisasi dan Pembentukan Panitia Pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Dihadiri Kasi Tata Pemerintahan Tasmiran.SST ,MPSSp dan Kasi PMD Nisrotun NH, Kepala Desa Jolotundo, perangkat desa, BPD, LMD, tokoh Masyarakat dan tokoh Agama.

Kasi Tapem menyampaikan tentang pencalonan BPD tidak dipungut biaya,

Semua persyaratan harus dilegalisir, juga di jelaskan antara lain;

SYARAT  ANGGOTA BPD

Persyaratan calon anggota BPD adalah :

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun terhitung pada hari terakhir pendaftaran atau sudah/pernah menikah;
  4. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa;
  6. Bersedia dicalonkan/mencalonkan diri menjadi anggota BPD;
  7. Tidak pernah menjadi Anggota BPD selama 3 (tiga) periode secara berturutturut maupun tidak berturut-turut;
  8. wakil penduduk Desa yang diusulkan; dan
  9. Bertempat tinggal dan ber KTP di wilayah pemilihan.

Permohonan pencalonan Anggota BPD diajukan secara tertulis kepada Ketua Panitia Pengisian dengan menyebutkan salah satu unsur keterwakilan dan disertai kelengkapan berkas persyaratan administrasi.meliputi :

  1. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  3. Foto copy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir atau diberikan keterangan oleh Pejabat yang berwenang;
  4. Foto copy Surat Nikah bagi yang belum berusia 20 (dua puluh) tahun tetapi sudah/pernah menikah;
  5. Foto copy ijazah pendidikan formal terakhir yang dilegalisir;
  6. Surat Keterangan Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa dari Kepala Desa/Pj. Kepala Desa/Plt. Kepala Desa;
  7. Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Calon Anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
PEMBENTUKAN PANITIA BPD DESA JOLOTUNDO

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *