Sidang penilaian dokumen AMDAL dan RKL – RPL AMDAL pembangunan jalan lingkar Rembang – Lasem Kab. Rembang yang dilaksanakan secara virtual serentak oleh Dinas LH Kab. Rembang

Jumat 09 April 2021 pukul 09.30 wib sd 11.20 wib bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Lasem telah berlangsung sidang penilaian dokumen AMDAL dan RKL – RPL AMDAL pembangunan jalan lingkar Rembang – Lasem Kab. Rembang yang dilaksanakan secara virtual serentak oleh Dinas LH Kab. Rembang dan dihadiri 30 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut : a. Forkopimcam Lasem. b. 5 Kepala Desa: Dasun, Gedongmulyo, Soditan, Karasgedhe, Dorokandang, Tasiksono. c. Ketua paguyuban petani garam Lasem Bp. Yulianto. d. Perwakilan Tokoh masyarakat Lasem

Kegiatan sidang penilaian dokumen AMDAL dan RKL – RPL AMDAL pembangunan jalan lingkar Rembang – Lasem Kab. Rembang oleh Balai Besar pelaksanaan Jalan nasional Jawa Tengah – DIY terpusat di Hotel Pollos Rembang dan dilaksanakan  serentak secara virtual.

Tanggapan yang disampaikan oleh :

  1. Sekcam Lasem Bp. Gunari : Sebelumnya kita berterimakasih kepada pemerintah, karena selama ini kita hanya mendengar selentingan tentang jalan lingkar, nah pada kesempatan hari ini kita disini akan membahas hal tersebut. Terkait dengan pembebasan lahan tolong disesuaikan jangan sampai menarget atau mencari keuntungan, harus mengedepankan dampak sosial bagi masyarakat.
  2. Kades Ds. Dasun Kec. Lasem Bp. Sujarwo : Kami mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah terkait pembangunan jalan lingkar ini, karena kita yakin apa yang telah diputuskan oleh pemerintah sudah dengan pertimbangan demi kemakmuran masyarakat. Terkait dengan rute dan pembebasan lahan kami mengharap agar nantinya tidak timbul polemik agar mengedepankan dampak sosial bagi masyarakat, seperti contoh tanah warga Sepanjang 50 m akan tetapi yang digunakan untuk jalan lingkar 30 m supaya diperhatikan yang 20 m kemana kalau itu tanah produktif sudah tidak bisa dimanfaatkan atau digarap. Hendaknya di beli semua sehingga masyarakat tidak merasa rugi.
  3. Kades Ds. Gedongmulyo Kec. Lasem Bp. Budi Istiyanto : Kebetulan wilayah kami yang dilewati adalah tengah tambak dan perkampungan, tentunya akan terjadi dampak yang luar biasa. Karena mayoritas Dk. Caruban merupakan petani garam supaya diperhatikan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Karena dipemukiman sangat rentan bersinggungan dengan masyarakat khususnya anak – anak kami menyarankan agar dibangun jembatan penyeberangan dan pagar pembatas di pinggir jalan tersebut.

KETERANGAN

*). (AMDAL) Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia

*). Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.

SIDANG AMDAL JALAN LINGKAR

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *