SOSIALISASI RELOKASI PKL LASEM KOTA PUSAKA

  1. Pembukaan 2. Pemaparan Acara dibuka oleh Bapak Asisten II Dengan Paparan dari Kepala Dinas INDAGKOP Kabupaten Rembang Bapak MOCH.MAHFUDZ, S.H.M.H  a . Camat Lasem Sosialisasi kepada PKL sangat penting dan harus segera dilakukan . ● Sosialisasi kepada PKL diadakan secara formal dan tertulis dengan mengeluarkan Surat Edaran . Surat undangan harus segera dibuat agar bisa segera dibagikan . b . Kepala DINDAGKOPUKM Kabupaten Rembang BKK Lasem akan memberikan tenda sebanyak 30 yang nantinya akan diserahkan oleh pemerintah . . Pembagian tenda kepada PKL akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak terkait . Tenda tidak boleh ditempatkan di sepanjang trotoar . • ● DINDAGKOPUKM tidak ada anggaran untuk mengadakan sosialisasi dengan PKL . Sosialisasi dengan PKL dilaksanakan pada hari Jum’at 20 Mei 2022 pukul 07.30 WIB di Pendopo Kecamatan Lasem . ● PKL yang saat ini menempati Jl . Eyang Sambu dialihkan ke lokasi sepanjang bahu jalan Jatirogo setelah Perempatan Jago sampai dengan Pasar Jolotundo ● PKL yang saat ini menempati trotoar di jalan pantura mulai dari Jembatan Babagan sampai dengan An – Nasriyah dialihkan ke sebelah barat Jembatan Babagan dan sebelah utara MI An – Nasriyah . c . Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang . Harus ada operasi gabungan yang terdiri dari Satpol PP , DISHUB , dan DINDAGKOPUKM . PERBUP atau Produk Hukum lain untuk mengatur PKL harus segera dibuat ● Sebelum melakukan operasi gabungan harus sudah mengeluarkan surat edaran dan melakukan Sosialisasi kepada PKL . Semua PKI . tanpa terkecuali harus dipindahkan ke tempat yang sudah ditentukan Bongkar dan muat barang yang dilakukan oleh toko bangunan dan toko lainnya yang berada di Jalan Eyang Sambu harus dilakukan pada 12.00-16.00 WIB . Surat edaran harus segera dibuat agar bisa dibagikan . Menentukan waktu untuk pembersihan didahului dengan pembuatan produk hukum . d . Kepala DINHUB Kabupaten Rembang . Pedagang besar harus ditempatkan dalam satu tempat agar tata kelolanya menjadi lebih baik . .. Pedagang kecil harus ditempatkan dalam satu tempat agar tata kelolanya menjadi lebih baik .

Parkir tidak boleh di depan lapak jualan agar tidak memakan jalan . Tidak boleh berhenti di Kawasan Pusaka Lasem . • Preman pasar memungut uang dari Pedagang dan Parkir di terminal Lasem sehingga pedagang dan pengunjung pasar tidak mau membayar kepada petugas . . Ada orang yang berjualan menggunakan mobil dan masuk ke dalam terminal . Beberapa penjual melebihi batas tempat berjualan . . e Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rembang Untuk membentuk AD HOC atau Lembaga Pengelola membutuhkan Perda . Jika ingin mengadaptasi sistem pengelolaan seperti Kota Semarang , maka harus merumuskan Perda . PERBUP atau Produk Hukum lain harus segera diselesaikan antara bulan Juni dan Juli . f . Kepala BAPPEDA Kabupaten Rembang • 25 PKL di Jalan Deandles dibebaskan memilih tempat berjualan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah • Membentuk AD HOC atau Lembaga Pengelola untuk mengelola dan memelihara Kawasan Pusaka Lasem .

SOSIALISASI RELOKASI PKL LASEM KOTA PUSAKA

Navigasi pos


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *