OPERASI PPKM LEVEL 4 LANJUTAN
Lasem Rabu 04 Agustus 2021
Tim Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kecamatan Lasem Telah melaksanakan tugas Operasi PPKM Level 4 lanjutan hingga tanggal 9 Agustus 2021, untuk Menghimbau dan penertiban PKL, Toko Swalayan dan toko kelontong pada Pembatasan waktu yang telah ditentukan.
Himbauan dilaksanakan mulai dari sepanjang jalan Sunan Bonang, jalan Unyung Suropati, jalan Jati Rogo/ eyang Sambu dan jalan Dasun.
Dengan ketentuan antara lain: PKL dan warung . Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum dengan ketentuan sebagai berikut.: Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.