[vc_row 0=””][vc_column][vc_column_text 0=””]

 

REKOMENDASI IJIN USAHA KECIL MIKRO

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Pemohon membawa persyaratan permohonan ( Mengisi Formulir Permohonan*)
  3. Mendaftar di Loket Pelayanan
  4. Pemeriksaan Berkas
  5. Cek Lokasi*
  6. Pengagendaan surat
  7. Penandatangan Pengantar Ijin Usaha oleh Sekcam/Kasubbag/Kasi
  8. Persyaratan Pelayanan
  9. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  10. Foto Copy KTP Pemohon yang berlaku
  11. Mengisi Formulir yang disediakan oleh Kecamatan*
  12. Biaya Pelayanan : …….
  13. Waktu Pelayanan : 3 (tiga) hari kerja bila syarat lengkap.

DATA IJIN USAHA KECIL MIKRO 2017

IJIN USAHA TERDAFTAR 2018

Downloade disini Blangko Permohonan IUKM